PERMOHONAN CUTI
Biro Akademik, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan
Definisi Layanan
Pelayanan pengajuan surat cuti mahasiswa adalah proses yang dirancang untuk membantu mahasiswa yang memerlukan waktu untuk berhenti sementara/istirahat (tidak dihitung sebagai masa studi) dari kegiatan akademik
Bagi mahasiswa program Sarjana (S1) dan program pascasarjana (S2 dan S3). Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan dukungan bagi mahasiswa dalam menyampaikan permohonan cuti dengan cara yang terstruktur dan efisien.
Persyaratan
Persyaratan pengajuan permohonan pembuatan surat keterangan cuti akademik/berhenti studi sementara pada masing-masing program studi di lingkup Universitas Islam Nusantara, seperti:
- Cuti akademik hanya akan diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali secara tidak berurutan selama mahasiswa menempuh studi.
- Cuti akademik akan diberikan apabila mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti minimal 2 semester masa studinya.
- Tidak dilakukan pada 1 (satu) dan/atau 2 (dua) semester menjelang batas waktu studi yang diperkenankan.
- Mahasiswa diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pengajuan cuti akademik.
- Jika mahasiswa tidak aktif dan tidak mengajukan cuti kuliah selama dua kali berturut-turut dianggap sebagai mahasiswa mengundurkan diri dan kehilangan haknya sebagai mahasiswa.
Sistem dan Mekanisme
Alur Pelayanan

Dokumen / Data yang Dibutuhkan
Permohonan Cuti dari Mahasiswa
WajibPermohonan Cuti dari Program Studi
WajibBukti Pembayaran Cuti
WajibEstimasi Pengerjaan
- Verifikasi
- 4 hari
- Pelaksanaan
- 4 hari
- Revisi
- 4 hari
- Total Estimasi
- 8 hari
Kontak Pengaduan
- Call Center Akademik 1 (085892406533): Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Teknik dan Pertanian
- Call Center Akademik 2: (083153191219): Sekolah Pascasarjana, Fakultas Agama Islam, Fakultas Ekonomi dan Komunikasi Bisnis
Informasi
- Unit Kerja
- Biro Akademik, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan
- Jml. Dokumen
- 3 field
- Wajib Diisi
- 3 field
Login terlebih dahulu untuk mengajukan layanan ini.
Login untuk Mengajukan