PENGAJUAN PERBAIKAN DATA MAHASISWA

Biro Akademik, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan

Mahasiswa Tendik
Ajukan Layanan Ini
Catatan: Anda perlu login terlebih dahulu untuk dapat mengajukan layanan ini.

Definisi Layanan

Surat Pengajuan Perbaikan Data Mahasiswa adalah dokumen resmi yang diajukan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan program pascasarjana (S2 dan S3) kepada pihak universitas untuk memohon perubahan atau koreksi atas kesalahan informasi biodata yang tercatat di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan dukungan bagi mahasiswa dalam menyampaikan permohonan pengunduran diri dan rekomendasi pindah kuliah dengan cara yang terstruktur dan efisien.

Persyaratan

Pengajuan perbaikan data mahasiswa hanya diberikan bagi mahasiswa/alumni yang terdaftar sebagai mahasiswa/alumni di Universitas Islam Nusantara dan diakui di laman PDdikti.

  1. Pengajuan perbaikan data mahasiswa/alumni bisa dilakukan untuk perbaikan data sebagai berikut:

➢ Identitas Pribadi: Kesalahan pengejaan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir (sesuai Akta Kelahiran/KTP).

➢ Data Orang Tua: Nama ibu kandung.

➢ Data Akademik: Kesalahan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tahun masuk, atau status program studi.

➢ Data NIK: Penyesuaian nomor kependudukan yang tidak valid.

➢ Data Ijazah: Nomor Ijazah, Periode Keluar, Tanggal Keluar.

• Mahasiswa diwajibkan melampirkan dokumen:

➢ KTP (Kartu Tanda Penduduk): Untuk validasi NIK dan tempat/tanggal lahir.

➢ Akta Kelahiran: Dokumen paling otentik untuk pengejaan nama dan nama ibu kandung.

➢ Kartu Keluarga (KK): Sebagai dokumen pendukung data keluarga.

➢ Ijazah Pendidikan Terakhir: (Misal: Ijazah SMA jika Anda mahasiswa S1) untuk memastikan konsistensi nama dari jenjang sebelumnya.

➢ Transkrip Nilai: Jika perbaikan terkait dengan riwayat studi atau NIM.

➢ Kartu Tanda Mahasiswa (KTM): Sebagai bukti bahwa Anda mahasiswa aktif di kampus tersebut.

  1. SK Yudisium atau SK Rektor terkait Kelulusan Mahasiswa: Sebagai bukti mahasiswa telah menyelesaikan seluruh proses akademik dan memenuhi seluruh persyaratan untuk dinyatakan lulus.

Sistem dan Mekanisme

Mahaisswa mengisi Form Ajuan Perbaikan Data melalui: https://bit.ly/new_perbaikandatamahasiswa

Alur Pelayanan

Estimasi Pengerjaan

Verifikasi
7 hari
Pelaksanaan
14 hari
Revisi
7 hari
Total Estimasi
21 hari

Kontak Pengaduan

  1. Call Center Akademik 1 (085892406533): Fakultas Hukum, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Teknik dan Pertanian
  2. Call Center Akademik 2: (083153191219): Sekolah Pascasarjana, Fakultas Agama Islam, Fakultas Ekonomi dan Komunikasi Bisnis

Informasi

Unit Kerja
Biro Akademik, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan
Jml. Dokumen
0 field
Wajib Diisi
0 field

Login terlebih dahulu untuk mengajukan layanan ini.

Login untuk Mengajukan