Permohonan Izin Kegiatan Mahasiswa
Biro Akademik, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan
Definisi Layanan
Layanan Pengajuan Surat Izin Kegiatan Mahasiswa adalah layanan administrasi yang memfasilitasi Organisasi Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa dalam mengajukan permohonan izin pelaksanaan kegiatan akademik maupun non-akademik secara resmi, guna memperoleh persetujuan dari Universitas agar kegiatan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang selanjutnya akan diajukan dan diproses kembali oleh Biro Akademik, Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk mendapatkan persetujuan Wakil Rektor I.
Persyaratan
- Permohonan Izin Kegiatan Mahasiswa
- Jadwal dan Rincian Kegiatan
- Surat kerja sama/Mou (Jika melibatkan pihak luar kampus)
Sistem dan Mekanisme
I. Permohonan Izin Kegiatan : Surat resmi yang diajukan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa atau Organisasi Mahasiswa.
1.Apabila Kegiatan dilaksanakan di lingkungan kampus maka Surat Permohonan Izin Kegiatan tersebut ditujukan kepada :
- Untuk Organisasi Mahasiswa : Tingkat BEM/Senat dan Program Studi, ditujukan kepada Dekan atau Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan
- Untuk Unit Kegiatan Mahasiswa ditujukan kepada Wakil Rektor I
2. Apabila Kegiatan dilaksanakan di luar lingkungan kampus, maka surat Permohonan Izin Kegiatan ditujukan kepada Wakil Rektor I

II. Jadwal dan Rincian Kegiatan : Dokumen ini berisi susunan acara secara detail pelaksanaan kegiatan dari awal sampai selesai
III. Surat kerja sama/Mou (Jika melibatkan pihak luar kampus) : Dokumen ini digunakan jika kegiatan tersebut melibatkan pihak luar kampus (Sponsor/dll)
Alur Pelayanan

Dokumen / Data yang Dibutuhkan
Surat Permohonan Izin Kegiatan Mahasiswa
WajibJadwal dan Rincian Kegiatan
WajibSurat kerja sama/Mou
OpsionalEstimasi Pengerjaan
- Verifikasi
- 1 hari
- Pelaksanaan
- 4 hari
- Revisi
- 1 hari
- Total Estimasi
- 5 hari
Kontak Pengaduan
Call Center Kemahasiswaan 0811 2246 700
Informasi
- Unit Kerja
- Biro Akademik, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan
- Jml. Dokumen
- 3 field
- Wajib Diisi
- 2 field
Login terlebih dahulu untuk mengajukan layanan ini.
Login untuk Mengajukan