Surat Dispensasi Perkuliahan
Biro Akademik, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan
Definisi Layanan
Layanan Pengajuan Surat Dispensasi Mahasiswa adalah layanan administrasi yang memfasilitasi mahasiswa untuk memperoleh surat keterangan dispensasi dari Universitas sebagai izin tidak mengikuti kegiatan akademik tertentu (seperti perkuliahan, praktikum, atau ujian) karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik akademik maupun non-akademik, yang selanjutnya diproses oleh Biro Akademik, Pembelajaran dan Kemahasiswaan, diajukan untuk mendapatkan persetujuan Wakil Rektor I
Catatan : Dispensasi diberikan untuk alasan tertentu dan tidak menghapus kewajiban akademik mahasiswa.
Persyaratan
- Surat Permohonan pengajuan surat dispensasi wajib diketahui dan ditandatangani oleh Pembina sebagai penangung jawab.
- Bukti atau keterangan alasan mengajukan dispensasi perkuliaha. (contoh: Surat pengantar dari Lembaga resmi, surat tugas, surat rekomendasi kegiatan, undangan kegiatan resmi, surat keterangan dll
- Jadwal perkuliahan/kegiatan akademik yang terdampak
Sistem dan Mekanisme
Alur Pelayanan

Dokumen / Data yang Dibutuhkan
Surat Permohonan Dispensasi Perkuliahan
WajibEstimasi Pengerjaan
- Verifikasi
- 1 hari
- Pelaksanaan
- 4 hari
- Revisi
- 1 hari
- Total Estimasi
- 5 hari
Kontak Pengaduan
Call Center Kemahasiswaan 0811 2246 700
Informasi
- Unit Kerja
- Biro Akademik, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan
- Jml. Dokumen
- 1 field
- Wajib Diisi
- 1 field
Login terlebih dahulu untuk mengajukan layanan ini.
Login untuk Mengajukan