UNINUS Collaboration Service Center (UCSC)
Universitas Islam Nusantara
Definisi Layanan

UNINUS Collaboration Service Center (UCSC) merupakan layanan terpadu Bidang Kerja Sama Universitas Islam Nusantara yang berfungsi sebagai pusat fasilitasi, konsultasi, administrasi, aktivasi, dan penguatan implementasi kerja sama dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengembangan kelembagaan, hilirisasi program, serta penguatan jejaring kemitraan strategis universitas.
Layanan UCSC ditujukan bagi sivitas akademika, mitra institusi, dunia usaha dan industri, lembaga pemerintah/nonpemerintah, serta pihak lain yang memiliki kepentingan dalam pengembangan dan pelaksanaan program kolaboratif bersama UNINUS.
Persyaratan
A. Layanan Pengajuan dan Konsultasi Kerja Sama
Persyaratan:
- Surat pengantar/unit pengusul (fakultas, prodi, lembaga, atau unit kerja)
- Profil calon mitra
- Ruang lingkup kerja sama yang diusulkan
- Draft atau konsep kerja sama (jika tersedia)
- Kontak PIC pengusul
B. Layanan Aktivasi dan Implementasi Kerja Sama
Persyaratan:
- Dokumen kerja sama aktif (MoU/MoA/IA)
- Proposal/rencana kegiatan implementasi
- Timeline pelaksanaan kegiatan
- Penanggung jawab kegiatan
- Bentuk output/outcome yang direncanakan
C. Layanan Administrasi Dokumen Kerja Sama
Persyaratan:
- Formulir permohonan layanan
- Salinan dokumen kerja sama
- Surat permintaan/legalisasi/arsip (sesuai kebutuhan)
- Identitas unit pemohon
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Sistem dan Mekanisme
Sistem Pelayanan
Pelayanan UCSC dilaksanakan melalui:
- Layanan langsung (offline)
- Layanan digital/online
- Konsultasi terjadwal
- Pendampingan administrasi dan implementasi kerja sama
Pelayanan dilakukan secara:
- efektif,
- transparan,
- terintegrasi,
- akuntabel,
- dan berorientasi pada kebermanfaatan implementasi kerja sama.
Mekanisme Pelayanan
- Pemohon menyampaikan pengajuan layanan kepada UCSC.
- Petugas melakukan verifikasi administrasi dan substansi.
- Bidang Kerja Sama melakukan telaah dan koordinasi internal apabila diperlukan.
- Proses fasilitasi, konsultasi, administrasi, atau aktivasi kerja sama dilaksanakan sesuai jenis layanan.
- Hasil layanan disampaikan kepada pemohon.
- Dokumentasi dan monitoring pelaksanaan kerja sama dilakukan sebagai bagian penguatan tata kelola kerja sama universitas.
Alur Pelayanan
A. Pengajuan dan Konsultasi Kerja Sama
Pemohon → Pengajuan Layanan → Verifikasi Dokumen → Telaah Bidang Kerja Sama → Koordinasi/Internal Review → Penyusunan/Tindak Lanjut Kerja Sama → Output Layanan
B. Aktivasi Implementasi Kerja Sama
Pemohon/Unit → Pengajuan Program Implementasi → Verifikasi Kerja Sama Aktif → Sinkronisasi Program dan Mitra → Pendampingan Pelaksanaan → Monitoring dan Evaluasi → Output/Outcome Program
C. Administrasi Dokumen Kerja Sama
Pemohon → Pengajuan Administrasi → Verifikasi Dokumen → Proses Administrasi/Legalisasi/Arsip → Validasi → Penyerahan Dokumen kepada Pemohon
Dokumen / Data yang Dibutuhkan
MoA
OpsionalIA
OpsionalProposal Kerja Sama
OpsionalResume Mitra
OpsionalEstimasi Pengerjaan
- Verifikasi
- 1 hari
- Pelaksanaan
- 2 hari
- Revisi
- 1 hari
- Total Estimasi
- 3 hari
Kontak Pengaduan
Informasi
- Unit Kerja
- Universitas Islam Nusantara
- Jml. Dokumen
- 4 field
- Wajib Diisi
- 0 field
Login terlebih dahulu untuk mengajukan layanan ini.
Login untuk Mengajukan