Layanan Surat Tugas dan Izin Penelitian/PkM
Universitas Islam Nusantara
Definisi Layanan
Layanan Persuratan Elektronik LPPM merupakan layanan administrasi berbasis sistem yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) untuk memfasilitasi pengajuan, pemrosesan, dan penerbitan surat secara elektronik. Layanan ini mencakup pengelolaan surat yang diajukan oleh civitas akademika, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, serta proses persetujuan pejabat berwenang yang dilakukan secara daring melalui sistem terintegrasi. Penerapan layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi tata kelola persuratan, serta mendukung penerapan tanda tangan elektronik sebagai bentuk pengesahan resmi dokumen LPPM.
Persyaratan
Persyaratan Layanan Penerbitan Surat Tugas Penelitian/Pengabdian:
- Pengisian Formulir Layanan Penerbitan Surat Tugas,
- Pengunggahan Dokumen Pendukung (Dasar Surat Tugas) meliputi Surat Undangan dari instansi, dan lainnya.
Persyaratan Layanan Penerbitan Surat Izin Penelitian/Pengabdian:
- Pengisian Formulir Layanan Penerbitan Surat Izin.
- Pengunggahan Dokumen Pendukung lainnya (Opsinal)
Sistem dan Mekanisme
mekanisme pelayanan permohonan surat tugas dan surat izin penelitian/PkM dilakukan secara online melalui ULT Universitas Islam Nusantara. Dosen atau tendik mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan. Selanjutnya, Admin Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Nusantara memeriksa kelengkapan permohonan. Apabila dokumen telah lengkap, surat diproses, disahkan oleh pimpinan, dan dikirimkan kepada pemohon melalui sistem untuk diunduh serta diarsipkan secara digital.
Alur Pelayanan
Alur Pelayanan Surat Tugas dan Izin Penelitian/PkM LPPM:
- Dosen/Tendik menyiapkan persyaratan dan dokumen pendukung permohonan surat tugas atau surat izin penelitian/PkM.
- Pemohon mengajukan permohonan surat secara online melalui akun ULT Universitas Islam Nusantara dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Admin Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Nusantara memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan.
- Jika permohonan belum lengkap, Admin LPPM mengembalikan permohonan disertai catatan perbaikan melalui sistem.
- Jika permohonan telah lengkap, Admin LPPM memproses penerbitan surat, memberikan nomor surat, dan meneruskannya untuk persetujuan pimpinan.
- Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Nusantara memberikan persetujuan dan pengesahan surat.
- Surat yang telah diterbitkan dikirim kepada pemohon melalui sistem dan dapat diunduh melalui akun masing-masing serta tersimpan sebagai arsip digital.
Dokumen / Data yang Dibutuhkan
Nama Lengkap dan Gelar
WajibNIDN/NUPTK/NIPY
WajibSatuan Kerja
WajibHari, Tanggal
WajibWaktu
WajibTempat
WajibPilihan Layanan Penerbitan Surat
WajibOpsi: Surat Tugas Penelitian/PkM, Surat Izin Penelitian/PkM
Upload File Pendukung
OpsionalEstimasi Pengerjaan
- Verifikasi
- 2 hari
- Pelaksanaan
- 2 hari
- Total Estimasi
- 4 hari
Kontak Pengaduan
Hubungi kami, kami siap membantu kebutuhan dan layanan anda melalui WhatsApp: 0877-7975-4680 (M Fadhlan Aziz)
Informasi
- Unit Kerja
- Universitas Islam Nusantara
- Jml. Dokumen
- 8 field
- Wajib Diisi
- 7 field
Login terlebih dahulu untuk mengajukan layanan ini.
Login untuk Mengajukan