Layanan Surat Tugas dan Izin Penelitian/PkM

Universitas Islam Nusantara

Mahasiswa Dosen Tendik
Ajukan Layanan Ini
Catatan: Anda perlu login terlebih dahulu untuk dapat mengajukan layanan ini.

Definisi Layanan

Layanan Persuratan Elektronik LPPM merupakan layanan administrasi berbasis sistem yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) untuk memfasilitasi pengajuan, pemrosesan, dan penerbitan surat secara elektronik. Layanan ini mencakup pengelolaan surat yang diajukan oleh civitas akademika, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, serta proses persetujuan pejabat berwenang yang dilakukan secara daring melalui sistem terintegrasi. Penerapan layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi tata kelola persuratan, serta mendukung penerapan tanda tangan elektronik sebagai bentuk pengesahan resmi dokumen LPPM.

Persyaratan

Persyaratan Layanan Penerbitan Surat Tugas Penelitian/Pengabdian:

  1. Pengisian Formulir Layanan Penerbitan Surat Tugas,
  2. Pengunggahan Dokumen Pendukung (Dasar Surat Tugas) meliputi Surat Undangan dari instansi, dan lainnya.


Persyaratan Layanan Penerbitan Surat Izin Penelitian/Pengabdian:

  1. Pengisian Formulir Layanan Penerbitan Surat Izin.
  2. Pengunggahan Dokumen Pendukung lainnya (Opsinal)


Sistem dan Mekanisme

mekanisme pelayanan permohonan surat tugas dan surat izin penelitian/PkM dilakukan secara online melalui ULT Universitas Islam Nusantara. Dosen atau tendik mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan. Selanjutnya, Admin Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Nusantara memeriksa kelengkapan permohonan. Apabila dokumen telah lengkap, surat diproses, disahkan oleh pimpinan, dan dikirimkan kepada pemohon melalui sistem untuk diunduh serta diarsipkan secara digital.

Alur Pelayanan

Alur Pelayanan Surat Tugas dan Izin Penelitian/PkM LPPM:

  1. Dosen/Tendik menyiapkan persyaratan dan dokumen pendukung permohonan surat tugas atau surat izin penelitian/PkM.
  2. Pemohon mengajukan permohonan surat secara online melalui akun ULT Universitas Islam Nusantara dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  3. Admin Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Nusantara memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan.
  4. Jika permohonan belum lengkap, Admin LPPM mengembalikan permohonan disertai catatan perbaikan melalui sistem.
  5. Jika permohonan telah lengkap, Admin LPPM memproses penerbitan surat, memberikan nomor surat, dan meneruskannya untuk persetujuan pimpinan.
  6. Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Nusantara memberikan persetujuan dan pengesahan surat.
  7. Surat yang telah diterbitkan dikirim kepada pemohon melalui sistem dan dapat diunduh melalui akun masing-masing serta tersimpan sebagai arsip digital.

Dokumen / Data yang Dibutuhkan

1

Nama Lengkap dan Gelar

Wajib
Teks Isian nama beserta gelar
2

NIDN/NUPTK/NIPY

Wajib
Teks Isian NIDN/NUPTK Dosen dan NIPY untuk Tendik
3

Satuan Kerja

Wajib
Teks Isian Asal Satuan Kerja/Unit/lembaga
4

Hari, Tanggal

Wajib
Teks Isian Hari, Tanggal Pelaksanaan Kegiatan Penelitian/PkM
5

Waktu

Wajib
Teks Isian Pukul/Jam Pelaksanaan Kegiatan Penelitian/PkM
6

Tempat

Wajib
Teks Isian Tempat Pelaksanaan Kegiatan Penelitian/PkM
7

Pilihan Layanan Penerbitan Surat

Wajib
Pilihan Isian Pilihan Layanan Penerbitan Surat

Opsi: Surat Tugas Penelitian/PkM, Surat Izin Penelitian/PkM

8

Upload File Pendukung

Opsional
File Upload Bersifat Opsional, dapat berupa surat undangan, surat permohonan, atau dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penelitian/PkM.

Estimasi Pengerjaan

Verifikasi
2 hari
Pelaksanaan
2 hari
Total Estimasi
4 hari

Kontak Pengaduan

Hubungi kami, kami siap membantu kebutuhan dan layanan anda melalui WhatsApp: 0877-7975-4680 (M Fadhlan Aziz)

Informasi

Unit Kerja
Universitas Islam Nusantara
Jml. Dokumen
8 field
Wajib Diisi
7 field

Login terlebih dahulu untuk mengajukan layanan ini.

Login untuk Mengajukan